Services
Layanan pendampingan hukum
yang diberikan adalah

Konsultan hukum ligitasi/non ligitasi
memberikan konsultasi hukum berbayar maupun non berbayar (Pro Bono) serta membantu menyelesaikan masalah hukum secara non-litigasi

Advokat
Mendampingi menyelesaikan perkara baik Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Niaga, dll, termasuk perkara non-litigasi.

Mediator
Mediator yang bersertifikat serta diakui oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga memiliki ijin sebagai Mediator Hukum di seluruh wilayah Republik Indonesia sejak tahun 2012.

Corporate Lawyer
Mendampingi dan menyelesaikan persoalan Hukum Korporasi serta berpengalaman bidang perlindungan konsumen, jasa konstruksi, kesehatan, perbankan, pertanahan, ,kepailitan, perijinan, dll